“Kita memahami bahwa bukan hanya akses situs, tapi rekening juga menjadi ‘leher keuangan’ dari praktik kejahatan digital seperti ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Meutya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto dalam forum APEC telah menegaskan bahwa judi online merupakan bentuk kejahatan terorganisir lintas negara. Oleh karena itu, kerja sama dengan berbagai mitra internasional akan terus diperluas.
“Artinya, tidak cukup hanya dengan koordinasi dalam negeri. Kita juga harus menggandeng mitra luar negeri untuk menekan angka judi online hingga serendah-rendahnya,” ujarnya.
PPATK juga mencatat penurunan signifikan pada total deposit pemain judol, dari Rp51 triliun pada 2024 menjadi Rp24,9 triliun pada 2025 atau turun lebih dari 45 persen.
Selain itu, 80 persen pemain judi online diketahui berasal dari kalangan masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Jumlah pemain dengan kategori ini menurun 67,92 persen dibanding tahun 2024, sementara secara keseluruhan jumlah pemain judi online turun 68,32 persen dari tahun sebelumnya.
“Ini menunjukkan upaya bersama antara pemerintah, PPATK, dan berbagai platform digital mulai membuahkan hasil. Namun kami tidak akan berhenti sampai praktik ini benar-benar hilang,” tutup Meutya.
(Red/ANTARA)















