TOPIK MEDIA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdig) menegaskan komitmennya dalam memerangi praktik judi online di Indonesia dengan menutup lebih dari 2,45 juta situs dan konten terkait judi online (judol) sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 2 November 2025.
“Total situs dan konten yang telah kami tangani mencapai 2.458.934, dengan mayoritas berupa situs aktif dan sisanya file sharing di berbagai platform,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11).
Meutya menjelaskan, sebagian besar konten file sharing yang beredar tidak sepenuhnya memuat unsur judi, namun tetap harus dihapus karena sering disusupi oleh tautan atau promosi judol. Berdasarkan data kementerian, lebih dari 123.000 konten file sharing ditemukan di berbagai platform media sosial.
“Di Meta ada lebih dari 106.000 konten, Google dan YouTube 41.000, X (Twitter) 18.600, Telegram 1.942, TikTok 1.138, LINE 14, dan Appstore 3,” rincinya.
Menurut Meutya, meskipun PPATK mencatat bahwa nilai transaksi judi online sepanjang 2025 turun menjadi Rp155 triliun atau menurun 57 persen dibanding tahun sebelumnya (Rp359 triliun), upaya pemberantasan tetap harus dilakukan secara berkelanjutan dan lintas sektor.
Selain pemblokiran situs, sebanyak 23.604 rekening yang terindikasi terafiliasi dengan aktivitas judi online juga telah dilaporkan oleh Kemkomdig kepada PPATK untuk ditindaklanjuti.















