Kemenkeu juga menetapkan batas atas biaya penginapan dalam negeri yang dibedakan berdasarkan wilayah dan jenjang jabatan. Pejabat eselon I hingga menteri dan wakil menteri memiliki batas penginapan antara Rp2,14 juta hingga Rp9,33 juta per malam. Di DKI Jakarta, misalnya, batas atas tarif hotel mencapai Rp9,33 juta, sedangkan di Aceh sebesar Rp5,11 juta.
Lisbon menekankan bahwa pengaturan biaya ini tidak hanya memberikan kepastian dalam perencanaan anggaran, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen kontrol atas efektivitas belanja instansi pemerintah.
Ia juga mendorong instansi pemerintah untuk memanfaatkan teknologi informasi guna menggantikan pertemuan fisik yang tidak esensial, sebagai bagian dari strategi efisiensi.
PMK Nomor 32 Tahun 2025 ini telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025. Ketentuan ini akan menjadi pedoman resmi dalam penyusunan anggaran K/L pada tahun anggaran 2026.***
(Red/ANTARA)















