Kemenkeu Tetapkan Biaya Baru Perjalanan Dinas 2026, Dorong Efisiensi Anggaran K/L

Ilustrasi - Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta. ANTARA/kemenkeu.go.id/pri.

TOPIK MEDIA, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan besaran baru biaya perjalanan dinas untuk kementerian dan lembaga (K/L) pada tahun anggaran 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM).

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga akuntabilitas serta meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.

“Kebijakan SBM Tahun Anggaran 2026 sejalan dengan upaya pemerintah dalam melakukan efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran,” ujar Lisbon dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (2/6).

Dalam PMK tersebut, besaran uang harian perjalanan dinas dalam negeri kini ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan serta wilayah. Sebagai contoh, untuk perjalanan ke luar kota di wilayah DKI Jakarta, uang harian ditetapkan sebesar Rp530.000 per orang per hari. Di wilayah Aceh, tarifnya sebesar Rp360.000.

Untuk pejabat negara dan wakil menteri, uang harian ditetapkan sebesar Rp250.000, sementara pejabat eselon I sebesar Rp200.000 dan eselon II sebesar Rp150.000 per hari.

Adapun perjalanan dinas ke luar negeri mengalami sedikit penyesuaian. Uang harian bagi menteri dan wakil menteri ditetapkan antara 347 hingga 792 dolar AS per hari, naik dari ketentuan sebelumnya yang berkisar 296 hingga 792 dolar AS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *