Kasus ini bermula dari unggahan Lisa di akun Instagram-nya pada 26 Maret 2025, yang memperlihatkan tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang ia sebut sebagai Ridwan Kamil. Dalam unggahan itu, ia juga mengklaim sedang mengandung anak dari pria tersebut dan menunjukkan upaya berulang kali untuk menghubunginya.
Atas unggahan itu, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dikenakan dalam laporan tersebut mencakup Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35, dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemeriksaan DNA ini diharapkan menjadi titik terang atas konflik hukum yang telah menjadi sorotan publik selama beberapa bulan terakhir. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan dan hasil tes DNA akan menjadi salah satu bukti kunci yang menentukan arah kasus ini ke depan.***
(Red/ANTARA)















