“Jadi pengawasan sudah dimulai sejak awal. Salah satu temuan kami di tahun-tahun sebelumnya, sebab sengkarut pelaksanaan adalah pemerintah daerah lupa memetakan berapa jumlah sekolah yang tersedia, baik swasta maupun negeri, dibanding dengan peserta didik,” tuturnya
Pemetaan kebutuhan dan penyusunan petunjuk teknis yang tanggung jawabnya diserahkan begitu saja hanya pada dinas pendidikan, kata dia, menyebabkan banyak masalah dalam pelaksanaan, mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil SPMB.
Sementara itu, perwakilan dari Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Iwan Lesmana mengungkapkan bahwa telah dilakukan evaluasi terhadap pelayanan publik pada beberapa daerah terkait SPMB.
KPK menemukan adanya kerentanan terjadinya korupsi berupa pemberian gratifikasi, indikasi penyuapan, dan pemerasan pada pelayanan publik sektor pendidikan.
“Pemerasan, ini bentuk pungutan secara kasar. Pungli bentuk halusnya,” ujar Iwan dalam kesempatan yang sama.
Untuk itu, SPMB 2025 perlu dipastikan berlangsung objektif, transparan dan tidak diskriminatif. Harapannya, tidak ada lagi peluang terjadinya pungli.***
(Red/ANTARA)















