TOPIK MEDIA, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang saat ini tengah dibahas harus memuat rencana induk pendidikan nasional yang selaras dengan visi Indonesia Emas 2045. Menurutnya, tanpa arah kebijakan jangka panjang yang terstruktur, sistem pendidikan Indonesia akan terus berjalan tanpa kompas yang jelas.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/7), Fikri menyampaikan keprihatinannya terhadap absennya blueprint pendidikan nasional yang menjadi fondasi dari pembangunan sumber daya manusia. Ia menyoroti bahwa peta jalan pendidikan yang sebelumnya disusun hanya mencakup jangka waktu 15 tahun, padahal RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) mengatur rencana hingga 25 tahun ke depan.
“Peta jalan pendidikan yang dibuat sebelumnya belum tentu selesai dalam 15 tahun. Apalagi kalau tidak disesuaikan dengan visi besar negara, ya pasti akan tertinggal,” kata Fikri.
Fikri mengingatkan bahwa pembaruan UU Nomor 20 Tahun 2003 yang telah berusia 22 tahun bukan hanya menyangkut soal revisi pasal yang ketinggalan zaman, tapi harus menyentuh akar persoalan, yakni arah dan tujuan pendidikan nasional.















