Aksi penculikan terhadap MIP pun dieksekusi pada hari yang sama di area parkir Lotte Mart, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia keesokan harinya, Kamis (21/8), di sebuah area persawahan di Serang Baru, Bekasi, dalam kondisi mengenaskan—kedua tangan dan kakinya terikat serta mulut terlakban.
Kolonel Donny juga mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, kedua oknum TNI tersebut sedang dalam status tidak hadir tanpa izin (THTI) dan telah masuk dalam catatan pidana militer.
“Keduanya belum masuk kategori desersi, tapi sudah THTI. Proses hukum militer terhadap mereka akan tetap berjalan,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dari kalangan sipil dalam kasus ini. Mereka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Keterlibatan anggota militer dalam kasus ini menambah dimensi baru dalam proses penyelidikan yang kini dilakukan secara paralel oleh pihak kepolisian dan Polisi Militer.***
(Red/ANTARA)















