Sementara itu, biaya penyelenggaraan rapat yang mencakup penginapan, konsumsi, dan fasilitas ruang rapat tetap disesuaikan dengan hasil survei harga layanan hotel di masing-masing daerah. Survei ini dilakukan setiap tahun oleh Kemenkeu bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan perguruan tinggi, agar mencerminkan harga pasar yang wajar.
“Dengan demikian, harga yang ditetapkan realistis, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah,” kata Lisbon.
Selain itu, PMK 32/2025 juga menetapkan penyesuaian batas atas tarif hotel untuk perjalanan dinas dalam negeri, dengan besaran mulai dari Rp2,14 juta hingga Rp9,33 juta per malam per orang. Tarif ini ditentukan berdasarkan jenjang jabatan dan lokasi tujuan.
Sebagai contoh, batas maksimal tarif penginapan untuk pejabat eselon I, wakil menteri, dan pejabat negara di DKI Jakarta mencapai Rp9,33 juta per malam, sedangkan di Aceh sebesar Rp5,11 juta.
PMK tersebut menegaskan bahwa seluruh ketentuan biaya merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui oleh kementerian/lembaga.
Langkah-langkah ini menjadi bagian dari penataan ulang pengeluaran pemerintah, guna memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara dalam menghadapi tantangan fiskal ke depan.**
(Red/ANTARA)















