TOPIK MEDIA, JAKARTA – Pemerintah resmi menghapus pemberian uang saku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kegiatan rapat sehari penuh (full day meeting) di luar kantor, mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi belanja negara dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, mengatakan bahwa penghapusan uang saku sebelumnya telah diterapkan untuk rapat setengah hari (half day) pada tahun anggaran 2025, dan kini diperluas untuk rapat full day.
“Pada tahun 2025, biaya rapat khususnya uang saku sudah dihapus untuk yang half day. Dan di tahun 2026, yang full day pun sudah dihapus. Uang saku sebesar Rp130.000 per hari hanya diberikan untuk kegiatan rapat yang menginap atau fullboard,” jelas Lisbon di Jakarta, Senin (2/6).
Ia menegaskan bahwa uang harian hanya akan diberikan untuk rapat di luar kantor yang berlangsung lebih dari satu hari dan membutuhkan akomodasi. Kebijakan ini merupakan upaya konkret untuk menekan belanja barang yang tidak esensial.
“Pemberian uang saku hanya berlaku untuk kegiatan rapat yang termasuk kategori fullboard, artinya yang menginap. Rapat-rapat biasa tidak lagi mendapatkan uang saku,” tegasnya.















