Apple Banding Putusan Antimonopoli App Store Senilai Rp33,9 Triliun di Inggris

Ilustrasi - Logo Apple/Pexels

Sebelumnya, Apple telah meminta izin banding kepada CAT, tetapi permohonan tersebut ditolak pada November karena dianggap tidak memenuhi ambang hukum. Meski demikian, Apple kini mengajukan banding langsung ke Pengadilan Banding Inggris yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin banding meskipun CAT menolaknya.

Apple menegaskan bahwa App Store memberikan manfaat signifikan bagi pengembang dan konsumen, termasuk aspek keamanan, perlindungan privasi, serta akses ke pasar global. Perusahaan juga menyebut sebagian besar pengembang saat ini hanya dikenakan komisi 15 persen, serta App Store memfasilitasi transaksi senilai lebih dari 55 miliar dolar AS di Inggris sepanjang tahun lalu.

Apabila permohonan banding Apple ditolak dan putusan tetap berlaku, dana denda sebesar 1,5 miliar poundsterling akan dibagikan kepada konsumen Inggris yang memenuhi syarat. Meski nilai kompensasi per orang diperkirakan tidak besar, dampaknya dinilai signifikan secara kolektif bagi jutaan pengguna App Store di Inggris.*

(Red/Antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *