TOPIK MEDIA, JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, melayangkan protes keras terhadap tindakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua kliennya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah.
Refly menilai langkah aparat kepolisian tersebut tidak profesional karena perkara yang menjerat kliennya masih berada dalam wilayah hukum yang menurutnya belum memiliki kepastian, atau disebut sebagai “grey area”.
“Menurut saya tindakan penyidik Polda Metro Jaya sangat tidak profesional dan kami protes keras,” ujar Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pembuktian materiil, sehingga belum dapat dipastikan kesalahan pihak yang terlibat. Menurutnya, penahanan dalam perkara pidana umum tertentu memang dapat dilakukan, namun tidak pada kasus yang masih diperdebatkan secara hukum dan fakta.
Refly juga menyoroti klaim terkait keaslian ijazah yang menjadi pokok perkara. Ia menyebut proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan final, sehingga semua pihak masih harus menunggu hasil pembuktian.















