TOPIK MEDIA, JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat naik Rp16.000 per gram pada perdagangan Kamis pagi. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pukul 09.03 WIB di Jakarta, harga emas kini berada di level Rp3.039.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp3.023.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) emas Antam yang kini menjadi Rp2.818.000 per gram. Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak untuk seluruh pecahan, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh 22.















