Apple Banding Putusan Antimonopoli App Store Senilai Rp33,9 Triliun di Inggris

Ilustrasi - Logo Apple/Pexels

TOPIK MEDIA, JAKARTA – Apple mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Banding Inggris untuk membatalkan putusan antimonopoli senilai 1,5 miliar poundsterling atau sekitar Rp33,9 triliun yang dijatuhkan terkait praktik komisi App Store. Langkah ini diambil setelah Pengadilan Banding Persaingan Usaha Inggris (Competition Appeal Tribunal/CAT) pada Oktober lalu menyatakan Apple menyalahgunakan posisi dominannya di pasar distribusi aplikasi iPhone dan iPad.

Dalam putusannya, CAT menilai Apple telah mengenakan komisi hingga 30 persen atas transaksi di App Store selama periode 2015 hingga 2024. Pengadilan menyebut kontrol ketat Apple atas distribusi aplikasi memungkinkan perusahaan memungut tarif yang lebih tinggi dari harga wajar di pasar kompetitif, sehingga menimbulkan kerugian konsumen yang diperkirakan mencapai 1,5 miliar poundsterling.

Perkara ini diajukan dalam bentuk gugatan kolektif yang mewakili sekitar 36 juta pengguna App Store di Inggris. Berdasarkan aturan gugatan kolektif, seluruh konsumen yang memenuhi syarat otomatis tercakup dalam perkara kecuali secara resmi memilih keluar. Artinya, siapa pun yang pernah melakukan pembelian aplikasi atau transaksi dalam aplikasi pada periode tersebut berpotensi menerima kompensasi apabila putusan tetap berlaku.

CAT juga menyatakan bahwa tarif komisi yang wajar seharusnya berada di kisaran 17,5 persen untuk penjualan aplikasi dan 10 persen untuk pembelian dalam aplikasi. Namun, Apple menolak pendekatan tersebut dan menilai pengadilan keliru dalam memahami karakter ekosistem aplikasi yang dinilainya kompetitif dan dinamis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *