Merokok di sekolah dilarang, Permendikbud dan UU Kesehatan Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Petugas Satpol PP menempelkan stiker larangan merokok di lingkungan sekolah saat sidak perda KTR di sekolah dan warung di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat/ANTARA

TOPIK MEDIA, JAKARTA – Sekolah dikenal sebagai rumah kedua bagi siswa, tempat mereka menimba ilmu, membentuk karakter, serta menanamkan nilai-nilai moral dan kedisiplinan. Karena itu, lingkungan sekolah semestinya menjadi zona bebas dari perilaku negatif, termasuk kebiasaan merokok yang dapat merusak kesehatan dan karakter peserta didik.

Sayangnya, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya pelanggaran. Sejumlah kasus, seperti insiden yang terjadi di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penerapan kawasan tanpa rokok di sekolah.

Dalam kejadian tersebut, seorang kepala sekolah menegur siswanya yang tertangkap merokok di area sekolah. Namun, teguran itu berujung dugaan kekerasan berupa tamparan, yang kemudian memicu aksi protes dan mogok belajar oleh para siswa.

Meski sempat menimbulkan ketegangan dan berujung pada penonaktifan kepala sekolah, permasalahan akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi dan permintaan maaf kedua belah pihak.

Aturan Tegas Larangan Merokok di Sekolah

Larangan merokok di sekolah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *