TOPIK MEDIA, JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap enam orang tersangka penghasut yang diduga memicu kerusuhan dalam aksi unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025. Para tersangka diketahui menyebarkan ajakan dan provokasi melalui media sosial untuk mendorong pelajar dan anak-anak ikut serta dalam aksi anarkis.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengatakan keenam tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL. Penangkapan dilakukan oleh Satgas Gakkum Anti Anarkis setelah melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8). “Kami mengumpulkan bukti dan keterangan yang menguatkan penetapan tersangka terhadap keenam pelaku,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/9).
Detail Penangkapan
DMR diamankan di Jakarta Timur pada Senin (1/9) malam, sementara MS ditangkap keesokan harinya di Polda Metro Jaya saat mendampingi DMR. Tersangka SH ditangkap di Bali, RAP di Palmerah, Jakarta Barat, dan KA ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.















