Sidang Nikita Mirzani Ungkap Produk Reza Gladys Tak Berizin BPOM dan Mengandung Jarum Suntik

Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (31/7/2025)/ANTARA

TOPIK MEDIA, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap fakta baru mengenai produk kecantikan milik dr. Reza Gladys yang diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar Kamis (31/7), saksi ahli dr. Oky Pratama menyatakan bahwa salah satu produk milik Reza, yakni Riberskin Superficial Pink Aging, tidak memiliki izin BPOM dan mengandung jarum suntik, yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas kepada konsumen.

“Produk itu ilegal dan berbahaya. Tidak ada izin BPOM-nya dan menggunakan alat suntik yang tidak boleh dijual langsung ke masyarakat,” ujar dr. Oky di hadapan majelis hakim.

BPOM sendiri, lewat unggahan resmi di Instagram pada 30 Juli 2025, telah memasukkan Riberskin dalam daftar produk kosmetik yang ditarik dari peredaran karena melanggar ketentuan keamanan dan klasifikasi kosmetik sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022. Produk kecantikan yang digunakan dengan cara suntik atau microneedling tidak termasuk dalam kategori kosmetik dan dilarang dijual tanpa izin alat kesehatan.

Selain Riberskin, saksi juga menyebut produk Glafidsya Glowing Booster Cell milik Reza juga belum memiliki nomor notifikasi BPOM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *