Pencabulan dan Foto Tak Senonoh: Pria di Kepulauan Seribu Dijerat UU ITE

Polda Metro Jaya mengungkap kasus seorang pria penyandang disabilitas inisial C (34) di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu mencabuli dua orang remaja, Jakarta, Sabtu (19/7/2025)/ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya.

TOPIK MEDIA, JAKARTA – Seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu mencabuli dua orang remaja berinisial NM (15) dan CS (15).

Pelaksana harian (Plh) Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung di Jakarta, Sabtu, mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya patroli siber pembuatan konten pornografi anak secara daring.

Tersangka berinisial C sempat memfoto-foto korban tanpa busana untuk kepentingan pribadi dan menjualnya kepada orang lain melalui akun google drive calljahras@gmail.com.

Setelah diselidiki, ternyata akun google drive itu berada di Kepulauan Seribu tepatnya di Pulau Tidung. Penyidik pun langsung berangkat ke lokasi guna menangkap pelaku.

Tak hanya itu, C melakukan aksi foto-foto terhadap NM ketika usianya masih delapan tahun. Beruntung tidak sampai terjadi aksi persetubuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *