TOPIK MEDIA, JAKARTA – Seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu mencabuli dua orang remaja berinisial NM (15) dan CS (15).
Pelaksana harian (Plh) Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung di Jakarta, Sabtu, mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya patroli siber pembuatan konten pornografi anak secara daring.
Tersangka berinisial C sempat memfoto-foto korban tanpa busana untuk kepentingan pribadi dan menjualnya kepada orang lain melalui akun google drive calljahras@gmail.com.
Setelah diselidiki, ternyata akun google drive itu berada di Kepulauan Seribu tepatnya di Pulau Tidung. Penyidik pun langsung berangkat ke lokasi guna menangkap pelaku.
Tak hanya itu, C melakukan aksi foto-foto terhadap NM ketika usianya masih delapan tahun. Beruntung tidak sampai terjadi aksi persetubuhan.















