“Sekolah swasta menjadi pilihan karena daya tampung sekolah negeri tidak selalu mencukupi. Yang penting kualitasnya tidak kalah dari sekolah negeri,” jelas Hetifah.
Meski demikian, ia menekankan perlunya pemahaman dari masyarakat bahwa ada sekolah swasta yang bersifat premium, dengan fasilitas unggulan yang memang tidak bisa disamakan dengan sekolah lain. Biaya pada sekolah premium itu, menurutnya, wajar tetap dibebankan kepada orang tua karena merupakan pilihan pribadi, bukan kebutuhan karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Ke depan, Hetifah menyarankan adanya klasifikasi atau klasterisasi sekolah swasta menjadi dua kategori, yakni sekolah yang bersifat gratis karena bergantung pada dana BOS, dan sekolah yang tetap berbayar karena menawarkan layanan premium.
Revisi UU Sisdiknas ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk pemerataan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia.**
(Red/ANTARA)















