Seleksi PPPK di Kabupaten Bandung: Lulus Berdasarkan Nilai, Bupati Tegaskan Kewenangan BKN

Mengutip rilis BKN, jelas Tatang, peserta yang dinyatakan lulus adalah yang memiliki kode R2/L dan R3/L. Sedangkan peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS adalah yang memiliki kode R2, R3 dan TH sesuai dengan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor: 11174/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 27 Desember 2024.

Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna juga sempat menegaskan bahwa penentuan kelulusan peserta seleksi PPPK, sepenuhnya menjadi kewenangan BKN RI. Menurutnya, seorang Bupati pun sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk meloloskan peserta seleksi.

“Saya berpesan, jangan mengandalkan orang lain. Keputusan lolos atau tidaknya peserta sepenuhnya murni kemampuan Bapak/Ibu sendiri. Bupati tidak punya kewenangan untuk menentukan,” tegas Bupati Dadang Supriatna ketika meninjau pelaksanaan seleksi PPPK di Pusdikpom Cimahi, beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, selama 3,5 tahun menjabat Bupati Bandung, Kang DS telah mengangkat sebanyak 9.000-an tenaga honorer di Kabupaten Bandung menjadi PPPK. Mereka yang diangkat menjadi P3K mayoritas adalah guru dan tenaga kesehatan. (Red)***

Sumber : Diskominfo Kab. Bandung/FNC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *