Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang hingga 30 September 2025, Ini Keuntungannya!

TOPIK MEDIA, BANDUNG – Kabar gembira bagi warga Jawa Barat yang belum sempat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memperpanjang program pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025.

Keputusan ini diambil menyusul tingginya antusiasme masyarakat yang masih membludak di kantor-kantor Samsat hingga akhir Juni 2025. “Karena antrean yang masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat sampai 30 September 2025,” tegas Dedi, Jumat (27/6/2025).

Tak hanya diperpanjang, program ini juga hadir dengan kebijakan baru yang lebih meringankan. Salah satunya, untuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau Jasa Raharja, kini hanya perlu membayar untuk dua tahun terakhir — yakni tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya — tanpa perlu membayar seluruh tahun tunggakan.

“Ini bentuk keringanan tambahan dari Dirut Jasa Raharja. Jadi, tidak perlu lagi bayar full sesuai tahun menunggaknya. Hanya dua tahun saja,” ujar Dedi.

Gubernur juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menunda membayar pajak. Ke depan, Pemprov Jabar tengah menyiapkan aturan yang lebih ketat bagi pemilik kendaraan yang masih membandel. “Nanti tidak bisa lagi jalan di Jawa Barat. Kami akan buat regulasinya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *