Pemkab Bandung Bentuk Satgas Penegakan Aturan, Potensial PAD Rp 200 Miliar Disasar

“Temuan BPK ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang harus kita lakukan secara terintegrasi melalui Satgas PPR PBG PB. Sebab tidak bisa hanya internal Pemkab Bandung, untuk menyelesaikannya perlu melibatkan seluruh jajaran Forkopimda, terutama TNI-Polri,” kata Cakra Amiyana.

Sebab ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan ini, kata Cakra, bukan lagi merupakan tindak pidana ringan (tipiring) melainkan pelanggaran terhadap undang-undang pidananya, seperti Undang-undang Tata Ruang dan UU Cipta Kerja.

“Kepatuhan berbagai pihak terhadap peraturan perundangan perlu kita tegakkan, sehingga peraturan baik dari tingkat pusat maupun daerah, bisa efektif dilaksanakan dan dipatuhi. Inilah yang menjadi outcome Satgas ini, sehingga kita dapat mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, tidak hanya di kalangan pemerintah, tapi juga dunia usaha dan masyarakat,” papar sekda.

Ia mengakui, sulitnya terealiasi target PAD di bidang tata ruang, bangunan gedung dan perizinan berusaha akibat kurangnya kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

“Selama ini, terhadap para pelanggar hanya diberikan sanksi administrasi ketimbang sanksi pidana. Hal ini menyebabkan kurangnya kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan dari peraturan perundangan yang berlaku,” kata dia.*

Sumber : Diskominfo Kab. Bandung/FNC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *