Sementara untuk SMP, jalur domisili dialokasikan 40 persen, afirmasi 30 persen, prestasi 25 persen, dan mutasi 5 persen.
Dalam rangka menjamin keadilan dan integritas proses, Pemkot Bandung akan bekerja sama dengan DPRD, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan.
“Check and balances akan kita jalankan bersama. Semua pihak akan terlibat untuk memastikan tak ada penyimpangan,” tegasnya.
Khusus jalur afirmasi, terdapat dua kategori utama: Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dan Murid Berkebutuhan Khusus (MBK). Kategori RMP mencakup siswa dari keluarga kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sedangkan MBK memerlukan rekomendasi dari Unit Layanan Disabilitas (ULD) setelah menjalani asesmen.
Mutasi siswa pun diatur ketat. Farhan menekankan bahwa mutasi hanya berlaku bagi perpindahan keluarga utuh.
“Harus satu keluarga, bukan hanya anaknya saja. Dan perpindahan harus sudah tercatat sebelum 23 Juni 2024,” jelasnya.















