Menurutnya, penonaktifan tersebut penting agar pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif tanpa intervensi atau tekanan, terutama dalam mengkaji ada atau tidaknya unsur perundungan di lingkungan sekolah.
Kematian siswa yang terjadi pada Senin, 14 Juli 2025 lalu, mengejutkan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Korban diduga mengalami tekanan psikologis hingga nekat mengakhiri hidupnya di rumah dengan cara gantung diri.
Meskipun hasil penyelidikan awal dari Polres Garut tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik, berbagai pihak tetap mendorong penyelidikan komprehensif, termasuk dugaan adanya praktik perundungan yang belum terungkap.
Menanggapi kasus ini, Disdik Jabar juga telah menginstruksikan peningkatan fungsi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di seluruh sekolah wilayah Jawa Barat, terutama untuk pengawasan dan pendampingan psikologis bagi siswa.















