Kementerian Imipas Berikan Remisi Khusus dan PMP Nyepi-Idul Fitri 2025 Kepada 158.351 Narapidana

Pemberian RK dan PMP Khusus merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diatur lebih lanjut bahwa Narapidana yang menerima Remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan Anak Binaan yang menerima PMP harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan.

Khusus bagi Narapidana Terorisme, Remisi dapat diberikan jika telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia NKRI.**

(Red/Antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *