4. Y.I saat itu sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 / Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013 s/d Tahun 2018
Dan dilakukan penahanan terhadap tersangka DNH, DR, EM di rumah tahanan negara Kelas I Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 12 Juni 2025 s/d 1 Juli 2025 sesuai Print-1357,1358,1359,/M.2.5/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025 sedangkan untuk tersangka YI tidak dilakukan penahanan dikarenakan sementara ditahan dalam perkara lain (Kasus Kebun Binatang).
Bahwa pada tahun 2017, 2018 dan 2020 Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung menerima dana hibah dari Pemkot Bandung sebesar Rp. 6.5 Milyar. Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya Representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung yang mengatur tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkot Bandung sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara lebih dari 20% dari dana hibah yang diterima.*
(Red/Kejati Jabar)















