Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan bukti potong pajak yang disertakan dalam setiap transaksi.
Adapun rincian harga emas Antam terbaru untuk berbagai ukuran antara lain 0,5 gram sebesar Rp1.470.000, 1 gram Rp2.840.000, 5 gram Rp13.975.000, hingga 1.000 gram yang mencapai Rp2.780.600.000.
Penurunan harga emas ini menjadi perhatian pelaku pasar dan investor, mengingat logam mulia selama ini dikenal sebagai instrumen lindung nilai (safe haven) di tengah ketidakpastian ekonomi global.*
Sumber: Antara
(Red)















