Kekhawatiran sekolah swasta jika ijazah diserahkan sebelum ada regulasi yang jelas akan melemahkan minat orang tua siswa / wali yang sekarang lagi bersekolah untuk membayar biaya ke sekolah, karena akan berfikir dengan tanpa membayar ke sekolah pun nanti ujung-ujungnya ijazah diberikan, yang akhirnya kebijakan ini akan membebani sekolah karena sekolah tidak mampu menanggung beban operasional sekolah, yang akhirnya juga sekolah swasta akan bangkrut tidak ada sekolah swasta yang ada hanya sekolah negeri saja, dan fakta nyata dilapangan saat ini pemerintah belum bisa memfasilitasi kebutuhan pendidikan masyarqkat secara menyeluruh, tegas Ade D Hendriana.
Mohon semua pihak senantiasa bijak dalam merespon setiap regulasi yg dinamis (terkadang multi tafsir) dan tetap mengedepankan nilai-nilai musyawarah mufakat.
Selanjutnya mari kita satukan hati dan visi “bahwa membiayai proses pendidikan anak adalah investasi menuju keberkahan ilmu yang didapat menuju masa depan yqng lebih baik untuk anak anak kita” maka tunaikankanlah apa yg menjadi kewajiban setiap kita, demi tercapainya setiap hak juga cita cita, pungkas Ade D Hendriana. (Red)***















