Bupati Bandung Instruksikan Camat dan Satpol PP Perketat Pengawasan Potensi PAD

Lebih lanjut Bupati Bedas menegaskan bahwa dengan adanya penegakan peraturan tentang perizinan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan ini untuk memberikan rasa nyaman kepada para pelaku usaha dalam melakukan kegiatan berusaha.

“Usaha tetap berjalan dan izinnya dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Pajaknya dibayar, retribusinya dibayar, untuk pembangunan di Kabupaten Bandung,” kata orang nomor satu di Kabupaten Bandung.

Kang DS pun kembali menegaskan dan meminta kepada para camat, Kanit Satpol PP dan Kepala UPT untuk bekerja sama dalam menggali potensi PAD di Kabupaten Bandung.

“Kita akan lihat kedepan, bagi siapapun yang benar-benar bekerja, saya akan berikan reward (penghargaan) kepada yang betul-betul serius bekerja. Sebaliknya, kalau kerjanya kurang baik akan diberikan punishment (hukuman/sanksi). Kita harus sama-sama introspeksi diri dan memperbaiki kinerja kedepan,” pungkasnya.

Sumber : Diskominfo Kab. Bandung/FNC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *