Dengan adanya aduan ke Kemendikbud terkait pelaksanaan program satuan pendidikan dan komite sekolah, sehingga perlu adanya pencerahan, selain kegiatan ini guna menyikapi secara positif podcast dari Gubernur Jabar Terpilih.
Bicara pembiayaan pendidikan tidak cukup dari hanya BOS, tetapi masih memerlukan partisipasi masyarakat sesuai dengan regulasi dan perundangan.
Penyelenggaraan pendidikan harus didasarkan pada 3K, yaitu Komunikasi, Koordinasi, Kolaborasi, ujar Kadisdik.
Perwakilan Disdagkoperin Kota Cimahi yang diwakili Kabid penyuluhan koperasi Shanny menyampaikan bahwa menurut UU no 25 tahun 1992 menjadi dasar dan landasan bagi koperasi sebagai badan usaha perseorangan atau kelompok yang berbadan hukum. Berkaitan dengan koperasi yang berada di sekolah maka dipandang perlu untuk memiliki status berbadan hukum guna memayungi segala kegiatan usaha yang dilaksanakan.
Saber Pungli Kota Cimahi yang diwakili Iptu Suryo memaparkan makna yang membedakan antara pungutan dan sumbangan. Pungli terjadi di sekolah karena adanya alasan tidak cukupnya bantuan yang diterima tanpa diawali dengan transparan anggaran yang diterima, serta minimnya pengawasan pada program yang dijalankan. Selain pungutan, isu yang menjadi kerawanan di satuan pendidikan diantaranya terkaitan SPMB, penerimaan PIP serta outing class. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan atau sesuatu yang melanggar regulasi maka perlu tahapan yang harus dilaksanakan sebagai pencegahan yaitu Preemtif terkait pembinaan, Preventif terkait penyuluhan serta Refresif.















