TOPIK MEDIA – Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) dalam waktu dekat akan segera melaksanakan aksi di lapangan, menyusul terbitnya Keputusan Bupati Bandung Nomor 600.1.15.2/KEP.24-DPUTR/2025.
Penertiban akan segera dilakukan terhadap para pelanggar ketentuan tata ruang bangunan gedung, perizinan berusaha. Salah satu tindakannya dengan melakukan penyegelan tempat usaha.
Pembentukan Satgas PPR-PBG-PB ini dalam rangka peningkatan kepatuhan terhadap aturan terkait tata ruang, bangunan gedung, serta perizinan usaha dan non-usaha, selain dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini terungkap dalam Rapat Konsolidasi Tim Satgas PPR-PBG-PB, di Gedung Oryza Sativa Pemkab Bandung yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana.
Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana menyatakan Satgas PPR-PBG-PB telah merancang langkah-langkah konkret, sehingga ke depan tidak rapat melulu. Melainkan ada hasil laporan sebagai tindakan konkret dari lapangan.
“Satgas ini dibentuk untuk menegakan peraturan perundangan mulai dari perbup, perda sampai undang-undang di atasnya, juga dalam rangka melaksanakan Program Asta Cita Presiden Prabowo,” tandas Sekda Cakra Amiyana, Senin (27/1/2025).
Sesuai temuan BPK RI tahun 2024, terdapat potential lost pajak mencapai Rp 200 miliar, akibat ketidakpatuhan para pengusaha dan masyarakat pada umumnya seperti dalam membayar pajak dan retribusi.















