Wajib Belajar Jadi 13 Tahun, DPR Usulkan Tambah PAUD dalam Revisi UU Sisdiknas

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian/ANTARA

TOPIK MEDIA, JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan memperluas program wajib belajar dari yang sebelumnya sembilan tahun menjadi 13 tahun, mencakup satu tahun pendidikan prasekolah seperti TK atau PAUD, hingga jenjang SMA/SMK.

“Kami sedang menyusun perubahan Undang-Undang Sisdiknas dan ingin meningkatkan wajib belajar sampai 13 tahun, termasuk satu tahun di prasekolah,” ujar Hetifah di Padang, Selasa (24/6/2025).

Menurut Hetifah, revisi ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah membebaskan biaya pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta. Namun, DPR ingin mendorong standar pendidikan nasional lebih tinggi, tidak hanya berhenti pada jenjang sembilan tahun seperti amanat putusan MK.

Hetifah menegaskan bahwa kebijakan pembebasan biaya pendidikan hingga tingkat SMP bertujuan memastikan semua anak Indonesia dapat bersekolah tanpa hambatan ekonomi, geografis, atau faktor lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *