Terkait Kasus Narkoba, Riza Nasrul Falah Disorot: Ketua LAKI-KBB Desak DKPP Beri Sanksi Tegas

Adapun dugaan kode etik yang dilanggar Peraturan DKPP No.2.Tahun 2017 Pasal 7 ayat 3 mengenai Sumpah/Janji dan Pasal 15 huruf a. Wajib menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu.

UU.No.7 Tahun 2017. Pasal 117 ayat 1 huruf h. Perbawaslu No.19. Tahun 2017 Pasal 7 huruf j. Penyalahgunaan Narkotika yang mengakibatkan TIDAK memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu.

Dengan dugaan pelanggaran etik diatas kami mengusulkan kepada DKPP untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Bawaslu sesuai Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 Pasal 22 ayat 3 huruf b.

Dalam rangka menjaga konsistensi penegakan hukum kamipun berkirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR RI dengan hadir langsung ke Istana dan gedung DPR RI, serta kami pun mengirim surat protes ke Bawaslu RI, pungkas Guras.***

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *