Muslim menambahkan, dengan adanya hasil tes DNA ini, fokus perkara bukan lagi pada isu hubungan pribadi, melainkan pada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Lisa Mariana. “Perkara ini kini berfokus pada dugaan manipulasi informasi atau dokumen elektronik, penyebaran hoaks, serta pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE dan KUHP. Kami memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik Siber Bareskrim untuk melanjutkan langkah-langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
Diketahui, mantan Gubernur Jawa Barat itu melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025 dengan tuduhan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kasus ini bermula saat Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di akun Instagram pada 26 Maret 2025. Dalam unggahannya, Lisa mengklaim sedang mengandung anak dari sosok yang ia tuduhkan sebagai Ridwan Kamil, sebelum akhirnya kasus ini berujung pada tes DNA yang dilakukan di Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025.***
(Red/ANTARA)















