Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.
“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” ujarnya.
Usulan penghapusan SKCK disebut demi penegakan, pemenuhan, dan penguatan HAM. Sebab, Kementerian HAM berpandangan bahwa setiap manusia, termasuk narapidana, mempunyai hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun.
Nicholay juga menyebut upaya tersebut selaras dengan Astacita yang dikedepankan Presiden Prabowo Subianto, khususnya butir yang pertama, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.















