Apple Terjerat Kasus Paten Oksigen Darah, Dihukum Bayar 634 Juta Dolar AS

Apple Watch SE 3/Apple Newsroom

TOPIK MEDIA, JAKARTA – Sengketa panjang antara raksasa teknologi Apple dan perusahaan perangkat medis Masimo kembali mencapai babak penting. Pengadilan federal di California resmi memerintahkan Apple membayar denda sebesar 634 juta dolar AS atau sekitar Rp10,5 triliun, setelah dinilai melanggar paten terkait teknologi pemantauan oksigen darah yang dikembangkan Masimo.

Dalam pernyataan resminya, Masimo menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan bagi perlindungan inovasi di industri kesehatan. “Ini merupakan kemenangan signifikan dalam upaya kami menjaga teknologi yang penting bagi keselamatan pasien,” tulis Masimo.

Perusahaan yang berbasis di California itu menegaskan akan terus memperjuangkan hak kekayaan intelektualnya, termasuk menghadapi perusahaan besar yang diduga memanfaatkan inovasi tanpa izin.

Apple Bantah dan Akan Ajukan Banding

Apple melalui juru bicaranya menyebut putusan pengadilan tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Perusahaan menegaskan berencana mengajukan banding untuk membatalkan keputusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *